Apa
saja sih ketentuan-ketentuan orang yang akan melaksanakan ibadah haji?
Dalam
setiap ibadah pasti memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam syari’at islam,
begitu juga dengan ibadah haji dan umrah. Di dalam ibadah haji dan umrah telah
diatur tata cara pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang wajib maupun
sunnah untuk dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Jika
kalian ingin mengetahuinya mari bersama-sama kita lihat pembahasan berikut ini.
A. Haji
1. Pengertian Haji
Secara bahasa haji
berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan
secara istilah haji berarti sengaja berkunjung ke Ka’bah(Baitullah) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah dengan
syarat-syarat tertentu.
2. Hukum Haji
Haji merupakan ibadah yang wajib
untuk dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang mampu. Hal ini sesuai dengan
firman Allah Swt. :
Artinya:
“Disana terdapat tanda-tanda yang
jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah
dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan Ibadah
Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan
kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah
MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”(Q.S.Ali-Imran:97)
Dari ayat tersebut jelas bahwa wajib
hukumnya melaksanakan ibadah haji bagi umat muslim yang mampu. Mampu disini
maksudnya mampu secara material maupun mampu secara fisik serta tersedianya
transportasi yang aman untuk menuju ke Mekkah.
Bagi
umat muslim yang sudah mampu melaksanakan haji tetapi enggan untuk
melaksanakannya, maka ia akan mendapat dosa.
Di samping melaksanakan haji, umat
islam juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umrah.oleh karena itu, para
jema’ah haji melaksanakan ibadah haji dan umrah. Adapun tata cara dalam
melakukan haji dan umrah adalah sebagai berikut:
a. Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian
melaksanakan ibadah umrah.
b. Tamattu, yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian
melaksanakan ibadah haji.
c. Qiran, yaitu melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah secara
bersamaan.
3. Syarat Wajib Haji
Dalam
melaksanakan ibadah haji terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon
jemaah haji, yaitu:
a. Beragama islam
orang yang melaksanakan ibadah haji
haruslah beragama islam, karena jika ia bukan seorang muslim maka tidak ada
kewajiban untuk dirinya berhaji dan jika orang tersebut melaksanakan haji, maka
ibadah hajinya tidak sah.
Jika
seorang yang bukan muslim melaksanakan ibadah haji kemudian ia masuk islam maka
ia masih memilki kewajiban untuk berhaji. Hal ini sesuai dengan firman Allah
Swt :
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka
untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir
kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)
b. Baligh
Anak-anak belum memilki kewajiaban
untuk menunaikan ibadah haji. Namun, jika ia telah melaksanakan ibadah haji
maka hajinya tetap sah, tetapi anak tersebut masih memilki kewajiban untuk
berhaji jika ia telah dewasa atau baligh.
c. Berakal
Orang yang berhaji tentulah harus memilki
akal yang sehat atau tidak gila, karena orang
yang gila tidak pantas untuk melakukan ibadah haji.
Apabila
orang yang gila melaksanakan ibadah haji, maka hajinya tidak sah.
Syarat
berakal sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW,
yang artinya:
“Diangkat pena dari tiga macam
orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang
yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia dewasa (baligh).”
d. Merdeka
Seorang budak atau hamba sahaya
tidak berkewajiban melaksanakan haji, karena jika ia berhaji maka akan
terabaiakan hak-hak majikannya yang berkaitan dengan hamba sahaya tersebut.
e. Mampu
Allah Swt berfirman yang artinya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali
Imran: 97)
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa
seseorang yang telah mampu melaksanakan haji wajib untuk melaksanakannya. Kemampuan yang dimaksud meliputi hal-hal berikut:
1) Berbadan sehat, atau bebas dari penyakit yang dapat
menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dibuktikan dengan
keterangan dari dokter ahli.
2) Tidak lemah fisik karena usia lanjut, yang
dikhawatirkan akan beresiko fatal atau bahkan meninggal dunia, jika ia tetap
pergi haji.
3) Terjamin keamanan dalam perjalanan. Terjamin dari
hal-hal yang akan membahayakan dirinya dan hartanya.
4) Adanya kelebihan nafkah dari kebutuhan pokoknya yang
cukup untuk dirinya sendiri, dan keluarga yang ditinggalkan, hingga ia kembai
kepada keluarganya.
5) Tidak terdapat suatu halangan untuk pergi haji,
misalnya: tahanan (penjara), hukuman, dan ancaman penguasa yang dzalim.
6) Adanya kendaraan untuk pergi ke tanah suci, dan
kendaraan untuk pulang kembali.
4. Rukun Haji
a. Ihram disertai niat
Berniat untuk menunaikan ibadah
haji. Niat dilakukan dengan ikhlas dalam hati. Lafadz dai niat haji adalah
Artinya:
“ku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk
berhaji.”
b.
Wukuf
Wukuf
yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah saat tergelincirnya
matahari atau setelah dzuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Tawaf
Tawaf
yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Dimulai
dari sudut Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
Saat
tawaf Ka’bah berada di sebelah kiri
orang yang melakukan tawaf.
Adapun
syarat-syarat tawaf adalah sebagai
berikut:
1) Menutup aurat
2) Suci dari hadas dan najis
3) Ka’bah hendaklah berada di sebelah kiri orang yang
melakukan tawaf
4) Tawaf sebanyak tujuh kali
5) Tawaf dimulai dari Hajar Aswad
6) Tawaf dilaksanakan di dalam masjid
Ada
beberapa jenis tawaf yaitu sebagai
berikut.
1) Tawaf Qudum, yaitu tawaf
yang dilaksanakan pada saat sampai di Mekkah sebagi shalat Tahiyatul Masjid.
2) Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang
merupakan bagian dari rukun haji
3) Tawaf Wada, yaitu tawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekkah.
4) Tawaf Tahallul, yaitu tawaf
untuk penghalalan barang yang diharamkan karena ihram.
5) Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang
dilakukan untuk memenuhi nazar.
6) Tawaf Sunnah, yaitu tawaf
yang dilakukan untuk memperoleh pahala dan jika tidak dikerjakan tidak akan
mendapat dosa.
d.
Sa’i
Sa’i
adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
Adapun syarat-syarat sa’i adalah:
1) Sa’i diawali dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.
2) Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Sa’i dilaksanakan setelah tawaf,
baik tawaf rukun maupun Tawaf Qudum.
e.
Tahalul
Tahalul merupakan salah satu prosesi
dari ibadah haji dimana jemaah haji wajib untuk mencukur rambutnya
sekurang-kurangnya tiga helai dari rambutnya.
f. Tertib
Yaitu melakukan rukun haji sesuai
dengan urutannya tidak boleh diacak atau mendahulukan yang dahulu di antara
rukun-rukun tersebut.
5. Wajib Haji
Dalam ibadah haji, jemaah diharuskan
melaksanakan wajib haji. Wajib haji dalah serangkaian kegiatan yang harus
dilakukan, jika salah satu dari wajib haji tidak dilakukan maka hajinya tetap
sah tetapi harus digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun
wajib haji adalah sebagai berikut.
a. Ihram dari miqat
Ihram
dari Miqat adalah batasan tempat dan
waktu yang telah ditentukan. Ketentuan masa (Miqat Zamani) adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai terbit
fajar pada hari raya haji.
Sedangkan
ketentuan tempat(Miqat Makani) adalah
:
1) Mekkah, yaitu miqat (tempat ihram) untuk orang-orang yang berasal dari Mekkah.
2) Zul Hulaifah, yaitu miqat
untuk orang –orang yang datang dari arah Madinah dan negri-negri yang sejajar
dengan negri tersebut.
3) Juhfah, yaitu miqat
untuk orang-orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negri-negri
yang sejajar dengan negri tersebut.
4) Yalamlam, yaitu miqat
untuk orang-orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan
negri-negri yang datang dari arah negri tersebut.
5) Qarnul Manazil, yaitu miqat
untuk orang-orang yang datang dari arah
Najdil Yaman dan Najdil hijaz
serta negri-negri yang datang dari arah negri tersebut.
6) Zatuirqin, yaitu miqat
untuk orang-orang yang datang dari negri Irak dan negri-negri yang datang dari
arah negri tersebut.
b. Berhenti di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah sesudah
tengah malam yaitu pada malam hari raya haji setelah hadir di Padang Arafah.
c. Melempar Jumrah
Aqabah pada hari raya Idul Adha.
d. Melempar tiga Jumrah
yaitu jumrah Ula, jumrah wustha, dan jumrah Aqabah pada tanggal 11, 12, 13
dzulhijjah. Melontar jumrah dilaksanakan saat tergelincirnya matahari pada
setiap harinya dan melemparnya sebanya tujuh kali.
Dalm
melempar jumrah ada syarat-syaratnya, yaitu:
1) Melempar jumrah
sebanyak tujuh kali dengan batu.
2) Alat untuk melempar jumrah
adalah batu kerikil.
3)
Menertibkan tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan
Jumrah Aqabah.
e. Bermalam di Mina
f. Tawaf Wada, yaitu tawaf yang dilaksanakan sewaktu kan meninggalkan
Kota Mekkah.
g. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang dan diharamkan .
6. Sunnah Haji
Sunnah haji adalah serangkaian
kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
tidak mendapatkan dosa. Sunnah-sunnah haji dalah sebagai berikut.
a.
Ifrad
Yaitu ihram untuk haji terlebih dahulu
kemudian untuk umrah.
b. Membaca talbiyah
selama melakukan ihram sampai melontar Jumrah
Aqabah pada hari raya Idul Adha.
c. Berdoa setelah membaca talbiyah.
d. Zikir selama melaksanakan tawaf
e. Shalat dua raka’at setelah melakukan tawaf.
f. Masuk ke dalam Ka’bah.
7. Larangan Haji
a. Larangan untuk laki-laki
1) Memakai pakaian yang berjahit.
2) Menutup kepala, kecuali sesuatu hal yang diperbolehkan,
akan tetapi harus membayar dam.
b. Larangan untuk perempuan
1) Menutup muka dan telapak tangan, kecuali dalam keadaan
terdesak diperbolahkan, tetapi harus membayar fidyah.
c. Larangan untuk laki-laki dan perempuan
1) Memakai wangi-wangian
2) Memotong rambut atau bulu badan yang lain termasuk juga
memakai minyak rambut.
3) Memotong kuku
4) Mengakadkan pernikahan
5) Bersetubuh bagi suami istri
6) Berburu atau membunuh hewan darat yang liar dan halal untuk
dimakan.
8. Dam Haji
Jema’ah haji yang meninggalkan wajib
haji tau melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram maka harus membayar dam
haji atau denda haji. Macam-macam dam haji adalah sebagai berikut.
Pelanggaran
=Tidak melakukan haji ifrad (yang
dikerjakan adalah haji tamattu atau
haji qiran).
Ketentuan
dam= Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa selama sepuluh hari
( tiga hari di Mekkah dan tujuh hari di negri asal).
Pelanggaran= Melakukan salah satu dari larangan
berikut.
§ Mencukur rambut.
§ Memakai wewangian.
§ Memakai pakaian yang berjahit.
§ Memotong kuku.
§ Bersetubuh sesudah tahallul
pertama.
Ketentuan
dam= Dapat memilih:
§ Menyembelih 1ekor kambing.
§ Puasa tiga hari.
§ Memberi makan untuk 6 orang miskin.
Pelanggaran= Berhubungan suami istri
sebelum tahallul pertama.
(larangan yang dapat membatalkan haji).
Ketentuan dam= Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu
seekor sapi, kalu tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
Pelaksanaan
penyembelihan dam ini harus di Mekkah.
Pelanggaran= Berburu dan membunuh binatang liar.
Ketentuan dam= Menyembelih binatang seperti unta, sapi,
atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Pelanggaran= Terlambat datang
Ketentuan dam= Bertahallul
(mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
B. Umrah
1. Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa artinya
berkunjung. Sedangkan secara istilah umrah berarti berkunjung ke Ka’bah dengan
melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan.
Hukum
dari ibadah umrah adalah fardhu ‘ain
sekali seumur hidup.
2. Syarat Wajib Umrah
a. Beragama islam
Orang yang bukan muslim tidak
dituntut untuk melakukan umrah. Tetapi jika orang tersebut melakukan umrah maka
umrahnya tidak sah.
b. Baligh
Anak-anak belum diwajibkan untuk
melaksanakan ibadah umrah dan baru diwajibkan ketika ia anak tersebut telah
dewasa atau telah baligh.
c. Berakal
Orang yang gila tidak berkewajiban
untuk menunaikan umrah bahkan tidak mempunyai kelayakan untuk melaksanakannya.
d. Merdeka
Hamba sahaya atau budak tidak
diwajibkan melaksanakan umrah karena bisa mengakibatkan hak-hak majikannya yang
berkaitan dengan hamba sahaya tersebut terabaiakan.
3. Rukun Umrah
a.
Ihram
Berniat untuk melaksanakan umrah
b.
Tawaf
Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang
diawali dari Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.
c.
Sa’i
Berlari-lari
kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
d.
Tahallul
Mencukur sekurang-kurangnya tiga
helai rambut.
e. Tertib
Yaitu melaksanakannya sesuai dengan
urutan rukun umrah.
4. Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat
Dalam umrah ada 2 macam miqat yaitu Miqat zamani (sepanjang
tahun) dan Miqat Makani (sama dengan miqat haji).
b. Menjauhi segala larangan dalam umrah yang bentuk dan
jumlahnya sama dengan larangan haji.
Semoga
apa yang telah dipaparkan pada artikel di atas dapat bermanfaat dan berkah. Dan
mudah-mudahan pembuat maupun pembaca artikel ini diridhoi oleh Allah Swt.
Aamin.
Sumber:
·
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kurikulum
2013 revisi 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
·
Q.S.Ali Imran ayat 97
·
(QS. At-Taubah: 54)
·
hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar