Kamis, 04 Mei 2017

APA SAJA SIH KETENTUAN-KETENTUAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMRAH?

Apa saja sih ketentuan-ketentuan orang yang akan melaksanakan ibadah haji?
Dalam setiap ibadah pasti memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam syari’at islam, begitu juga dengan ibadah haji dan umrah. Di dalam ibadah haji dan umrah telah diatur tata cara pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang wajib maupun sunnah untuk dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Jika kalian ingin mengetahuinya mari bersama-sama kita lihat pembahasan berikut ini.
A. Haji

1.   Pengertian Haji
          Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan secara istilah haji berarti sengaja berkunjung ke Ka’bah(Baitullah) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.

2.   Hukum Haji
            Haji merupakan ibadah yang wajib untuk dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang mampu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. :

Artinya: “Disana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan Ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”(Q.S.Ali-Imran:97)
            Dari ayat tersebut jelas bahwa wajib hukumnya melaksanakan ibadah haji bagi umat muslim yang mampu. Mampu disini maksudnya mampu secara material maupun mampu secara fisik serta tersedianya transportasi yang aman untuk menuju ke Mekkah.
Bagi umat muslim yang sudah mampu melaksanakan haji tetapi enggan untuk melaksanakannya, maka ia akan mendapat dosa.

            Di samping melaksanakan haji, umat islam juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umrah.oleh karena itu, para jema’ah haji melaksanakan ibadah haji dan umrah. Adapun tata cara dalam melakukan haji dan umrah adalah sebagai berikut:
a.    Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah umrah.
b.    Tamattu, yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji.
c.    Qiran, yaitu melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah secara bersamaan.

3.   Syarat Wajib Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji, yaitu:
a.    Beragama islam
            orang yang melaksanakan ibadah haji haruslah beragama islam, karena jika ia bukan seorang muslim maka tidak ada kewajiban untuk dirinya berhaji dan jika orang tersebut melaksanakan haji, maka ibadah hajinya tidak sah.
Jika seorang yang bukan muslim melaksanakan ibadah haji kemudian ia masuk islam maka ia masih memilki kewajiban untuk berhaji. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)

b.    Baligh
            Anak-anak belum memilki kewajiaban untuk menunaikan ibadah haji. Namun, jika ia telah melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah, tetapi anak tersebut masih memilki kewajiban untuk berhaji jika ia telah dewasa atau baligh.
c.    Berakal
            Orang yang berhaji tentulah harus memilki akal yang sehat atau tidak gila, karena orang  yang gila tidak pantas untuk melakukan ibadah haji.
Apabila orang yang gila melaksanakan ibadah haji, maka hajinya tidak sah.
            Syarat berakal sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
“Diangkat pena dari tiga macam orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia dewasa (baligh).”

d.    Merdeka
            Seorang budak atau hamba sahaya tidak berkewajiban melaksanakan haji, karena jika ia berhaji maka akan terabaiakan hak-hak majikannya yang berkaitan dengan hamba sahaya tersebut.
e.    Mampu
            Allah Swt berfirman yang artinya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)

            Dalam ayat di atas disebutkan bahwa seseorang yang telah mampu melaksanakan haji wajib untuk melaksanakannya. Kemampuan yang dimaksud meliputi hal-hal berikut:
1)    Berbadan sehat, atau bebas dari penyakit yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
2)    Tidak lemah fisik karena usia lanjut, yang dikhawatirkan akan beresiko fatal atau bahkan meninggal dunia, jika ia tetap pergi haji.
3)    Terjamin keamanan dalam perjalanan. Terjamin dari hal-hal yang akan membahayakan dirinya dan hartanya.
4)    Adanya kelebihan nafkah dari kebutuhan pokoknya yang cukup untuk dirinya sendiri, dan keluarga yang ditinggalkan, hingga ia kembai kepada keluarganya.
5)    Tidak terdapat suatu halangan untuk pergi haji, misalnya: tahanan (penjara), hukuman, dan ancaman penguasa yang dzalim.
6)    Adanya kendaraan untuk pergi ke tanah suci, dan kendaraan untuk pulang kembali.


4.   Rukun Haji
a.    Ihram disertai niat
            Berniat untuk menunaikan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas dalam hati. Lafadz dai niat haji adalah
Artinya: “ku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”
b.    Wukuf
            Wukuf yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah saat tergelincirnya matahari atau setelah dzuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
c.    Tawaf

            Tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Dimulai dari sudut Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
Saat tawaf Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf.
Adapun syarat-syarat tawaf adalah sebagai berikut:
1)    Menutup aurat
2)    Suci dari hadas dan najis
3)    Ka’bah hendaklah berada di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf
4)    Tawaf sebanyak tujuh kali
5)    Tawaf dimulai dari Hajar Aswad
6)    Tawaf dilaksanakan di dalam masjid

Ada beberapa jenis tawaf yaitu sebagai berikut.
1)    Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilaksanakan pada saat sampai di Mekkah sebagi shalat Tahiyatul Masjid.
2)    Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang merupakan bagian dari rukun haji
3)    Tawaf Wada, yaitu tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekkah.
4)    Tawaf Tahallul, yaitu tawaf untuk penghalalan barang yang diharamkan karena ihram.
5)    Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
6)    Tawaf Sunnah, yaitu tawaf yang dilakukan untuk memperoleh pahala dan jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa.
d.    Sa’i
            Sa’i adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Adapun syarat-syarat sa’i adalah:
1)    Sa’i diawali dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.
2)    Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali.
3)    Sa’i dilaksanakan setelah tawaf, baik tawaf rukun maupun Tawaf Qudum.
e.    Tahalul
            Tahalul merupakan salah satu prosesi dari ibadah haji dimana jemaah haji wajib untuk mencukur rambutnya sekurang-kurangnya tiga helai dari rambutnya.
f.     Tertib
            Yaitu melakukan rukun haji sesuai dengan urutannya tidak boleh diacak atau mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun tersebut.


5.   Wajib Haji
            Dalam ibadah haji, jemaah diharuskan melaksanakan wajib haji. Wajib haji dalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan, jika salah satu dari wajib haji tidak dilakukan maka hajinya tetap sah tetapi harus digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib haji adalah sebagai berikut.
a.    Ihram dari miqat
            Ihram dari Miqat adalah batasan tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ketentuan masa (Miqat Zamani) adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar pada hari raya haji.
Sedangkan ketentuan tempat(Miqat Makani) adalah :
1)    Mekkah, yaitu miqat (tempat ihram) untuk orang-orang yang berasal dari Mekkah.
2)    Zul Hulaifah, yaitu miqat untuk orang –orang yang datang dari arah Madinah dan negri-negri yang sejajar dengan negri tersebut.
3)    Juhfah, yaitu miqat untuk orang-orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negri-negri yang sejajar dengan negri tersebut.
4)    Yalamlam, yaitu miqat untuk orang-orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negri-negri yang datang dari arah negri tersebut.
5)    Qarnul Manazil, yaitu miqat untuk orang-orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Najdil hijaz serta negri-negri yang datang dari arah negri tersebut.
6)    Zatuirqin, yaitu miqat untuk orang-orang yang datang dari negri Irak dan negri-negri yang datang dari arah negri tersebut.
b.    Berhenti di Muzdalifah
            Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam yaitu pada malam hari raya haji setelah hadir di Padang Arafah.
c.    Melempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
d.    Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, jumrah wustha, dan jumrah Aqabah pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah. Melontar jumrah dilaksanakan saat tergelincirnya matahari pada setiap harinya dan melemparnya sebanya tujuh kali.
Dalm melempar jumrah ada syarat-syaratnya, yaitu:
1)    Melempar jumrah sebanyak tujuh kali dengan batu.
2)    Alat untuk melempar jumrah adalah batu kerikil.
3)    Menertibkan tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.

e.    Bermalam di Mina
f.     Tawaf Wada, yaitu tawaf yang dilaksanakan sewaktu kan meninggalkan Kota Mekkah.
g.    Tidak melakukan perbuatan yang dilarang dan diharamkan .

6.   Sunnah Haji
            Sunnah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Sunnah-sunnah haji dalah sebagai berikut.
a.    Ifrad
            Yaitu ihram untuk haji terlebih dahulu kemudian untuk umrah.
b.    Membaca talbiyah selama melakukan ihram sampai melontar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
c.    Berdoa setelah membaca talbiyah.
d.    Zikir selama melaksanakan tawaf
e.    Shalat dua raka’at setelah melakukan tawaf.
f.     Masuk ke dalam Ka’bah.

7.    Larangan Haji
a.    Larangan untuk laki-laki
1)    Memakai pakaian yang berjahit.
2)    Menutup kepala, kecuali sesuatu hal yang diperbolehkan, akan tetapi harus membayar dam.
b.    Larangan untuk perempuan
1)    Menutup muka dan telapak tangan, kecuali dalam keadaan terdesak diperbolahkan, tetapi harus membayar fidyah.
c.    Larangan untuk laki-laki dan perempuan
1)    Memakai wangi-wangian
2)    Memotong rambut atau bulu badan yang lain termasuk juga memakai minyak rambut.
3)    Memotong kuku
4)    Mengakadkan pernikahan
5)    Bersetubuh bagi suami istri
6)    Berburu atau membunuh hewan darat yang liar dan halal untuk dimakan.


8.   Dam Haji
            Jema’ah haji yang meninggalkan wajib haji tau melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram maka harus membayar dam haji atau denda haji. Macam-macam dam haji adalah sebagai berikut.


Pelanggaran =Tidak melakukan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu atau haji qiran).
Ketentuan dam= Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa selama sepuluh hari ( tiga hari di Mekkah dan tujuh hari di negri asal).

Pelanggaran= Melakukan salah satu dari larangan berikut.
§  Mencukur rambut.
§  Memakai wewangian.
§  Memakai pakaian yang berjahit.
§  Memotong kuku.
§  Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Ketentuan dam= Dapat memilih:
§  Menyembelih 1ekor kambing.
§  Puasa tiga hari.
§  Memberi makan untuk 6 orang miskin.

     Pelanggaran= Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.
(larangan yang dapat membatalkan haji).
Ketentuan dam= Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalu tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
      Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekkah.

Pelanggaran= Berburu dan membunuh binatang liar.
Ketentuan dam= Menyembelih binatang seperti unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.

Pelanggaran= Terlambat datang
Ketentuan dam= Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.

B. Umrah


1.   Pengertian Umrah
            Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah umrah berarti berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan.
Hukum dari ibadah umrah adalah fardhu ‘ain sekali seumur hidup.


2.   Syarat Wajib Umrah
a.    Beragama islam
            Orang yang bukan muslim tidak dituntut untuk melakukan umrah. Tetapi jika orang tersebut melakukan umrah maka umrahnya tidak sah.
b.    Baligh
            Anak-anak belum diwajibkan untuk melaksanakan ibadah umrah dan baru diwajibkan ketika ia anak tersebut telah dewasa atau telah baligh.
c.    Berakal
            Orang yang gila tidak berkewajiban untuk menunaikan umrah bahkan tidak mempunyai kelayakan untuk melaksanakannya.
d.    Merdeka
            Hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan melaksanakan umrah karena bisa mengakibatkan hak-hak majikannya yang berkaitan dengan hamba sahaya tersebut terabaiakan.

3.   Rukun Umrah
a.    Ihram
            Berniat untuk melaksanakan umrah
b.    Tawaf
             Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang diawali dari Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.

c.    Sa’i
            Berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
d.    Tahallul
            Mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
e.    Tertib
            Yaitu melaksanakannya sesuai dengan urutan rukun umrah.

4.   Wajib Umrah
a.    Ihram dari miqat
             Dalam umrah ada 2 macam miqat yaitu Miqat zamani (sepanjang tahun) dan Miqat Makani (sama dengan miqat haji).
b.    Menjauhi segala larangan dalam umrah yang bentuk dan jumlahnya sama dengan larangan haji.

            Semoga apa yang telah dipaparkan pada artikel di atas dapat bermanfaat dan berkah. Dan mudah-mudahan pembuat maupun pembaca artikel ini diridhoi oleh Allah Swt. Aamin.


           
Sumber:
·         Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kurikulum 2013 revisi 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
·         Q.S.Ali Imran ayat 97
·         (QS. At-Taubah: 54)
·         hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar