Selasa, 04 Juli 2017

Pentingnya Sutrah Dalam Shalat Kita



Banyak orang yang tidak mengetahui mengenai sutrah atau mungkin sudah tau sutrah tapi menyepelekannya. Pada artikel kali ini kita akan bahas perihal sutrah dan hukum penggunaannya.
Sutrah adalah pembatas orang shalat yang fungsinya untuk mencegah orang melintas di depan seseorang yang sedang melaksanakan shalat. Seseorang yang akan melaksanakan shalat diharuskan membuat sutrah (pembatas) di depannya dan shalat dengan mendekat kepada sutrah tersebut.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra.,ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda:jika seseorang di antara kalian shalat, hendaklah ia shalat menghadap ke sutrah (pembatas) dan hendaklah ia mendekat ke sutrah itu dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya. Jika ada seorang datang dan melintas, hendaklah ia memeranginya. Sesungguhnya ia adalah syetan.” (HR.Ibnu Majah no. 944)


Dari Sahl bin Abi Khaitsamah ra, Nabi SAW bersabda:
“jika seseorang di antara kalian shalat menghadap ke arah sutrah, hendaklah ia mendekat kepadanya agar syetan tidak akan mengganggu shalatnya.”
Dari hadist di atas memberikan keterangan bahwa membuat pembatas ketika shalat hukumnya wajib. Dengan demikian dapat disimpulkan:
1.   Merupakan suatu kesalahan orang yang tidak membuat tabir penghalang ketika shalat walaupun ia merasa aman dan tidak akan ada yang melintas di hadapannya.

2.   Sebagian ahli ilmu menganjurkan untuk meletakkan sutrah sedikit ke kanan atau ke kiri dan tidak menghadapkannya lurus di depannya.

3.   Ukuran tabir yang digunakan sebagai penghalang saat shalat harus memenuhi syari’at, yaitu seukuran panjang tiang kayu yang ada di belakang kendaraan (unta). Ketika shalat ia tidak boleh hanya mencukupkan sesuatu yang kurang dari itu pada saat ia mampu.
Dari Thalhah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“jika seseorang dari kalian telah meletakkan (sutrah) di hadapannya meski berupa kayu sandaran pelana, hendaklah ia mengerjakan shalat dan tidak perlu mempedulikan siapa yang melintas di belakang sutrah itu.” (HR. Muslim dalam shahihnya hadist no.769)

Tiang yang dimaksud pada bagian belakang kendaraan itu ukurannya sekitar satu hasta atau kira-kira 46,2 cm. Dalam hal ini yang dimaksud dengan satu hasta itu panjangnya bukan lebarnya.

4.   Makmum tidak diwajibkan membuat sutrah dalam shalat karena hal itu menjadi tanggung jawab imam.


5.   Apabila imam tidak membuat sutrah, maka ia telah melakukan kesalahan, dan kekurangan tersebut berasal dari dia.

6.   Jika seorang masbuq berdiri untuk melengkapi shalatnya setelah imam salam dan sudah tidak lagi menjadi makmum, maka tidak mengapa seorang masbuq tersebut bergeser mendekati tiang yang dekat dengannya baik di samping kanan, kiri, belakang, ataupun di depannya. Namun, jika jauh maka cukup berada di tempatnya dan sebisa mungkin mencegah orang yang hendak melintas di depannya.

kami mengingatkan bahwa kita jangan menyepelekan penggunaan sutrah ini karena hal ini sudah diatur dalam syari’at islam dan wajib hukumnya. Walaupun terkesan hal yang kecil namun memiliki manfaat yang besar.
Karena sutrah ini dapat menghindarkan kita dari gangguan syetan ketika kita melaksanakan shalat.


Demikian pembahasan tentang sutrah, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat diamalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar