Banyak orang yang tidak mengetahui mengenai
sutrah atau mungkin sudah tau sutrah tapi menyepelekannya. Pada artikel kali
ini kita akan bahas perihal sutrah dan hukum penggunaannya.
Sutrah adalah pembatas orang shalat yang
fungsinya untuk mencegah orang melintas di depan seseorang yang sedang
melaksanakan shalat. Seseorang yang akan melaksanakan shalat diharuskan membuat
sutrah (pembatas) di depannya dan shalat dengan mendekat kepada sutrah
tersebut.
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri ra.,ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “jika seseorang di antara kalian shalat,
hendaklah ia shalat menghadap ke sutrah (pembatas) dan hendaklah ia mendekat ke
sutrah itu dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya. Jika ada seorang
datang dan melintas, hendaklah ia memeranginya. Sesungguhnya ia adalah syetan.”
(HR.Ibnu Majah no. 944)
Dari
Sahl bin Abi Khaitsamah ra, Nabi SAW bersabda:
“jika
seseorang di antara kalian shalat menghadap ke arah sutrah, hendaklah ia
mendekat kepadanya agar syetan tidak akan mengganggu shalatnya.”
Dari
hadist di atas memberikan keterangan bahwa membuat pembatas ketika shalat
hukumnya wajib. Dengan demikian dapat disimpulkan:
1.
Merupakan
suatu kesalahan orang yang tidak membuat tabir penghalang ketika shalat
walaupun ia merasa aman dan tidak akan ada yang melintas di hadapannya.
2.
Sebagian
ahli ilmu menganjurkan untuk meletakkan sutrah sedikit ke kanan atau ke kiri
dan tidak menghadapkannya lurus di depannya.
3.
Ukuran
tabir yang digunakan sebagai penghalang saat shalat harus memenuhi syari’at,
yaitu seukuran panjang tiang kayu yang ada di belakang kendaraan (unta). Ketika
shalat ia tidak boleh hanya mencukupkan sesuatu yang kurang dari itu pada saat
ia mampu.
Dari Thalhah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“jika
seseorang dari kalian telah meletakkan (sutrah) di hadapannya meski berupa kayu
sandaran pelana, hendaklah ia mengerjakan shalat dan tidak perlu mempedulikan
siapa yang melintas di belakang sutrah itu.” (HR. Muslim dalam shahihnya hadist
no.769)
Tiang yang dimaksud pada bagian belakang kendaraan itu
ukurannya sekitar satu hasta atau kira-kira 46,2 cm. Dalam hal ini yang
dimaksud dengan satu hasta itu panjangnya bukan lebarnya.
4.
Makmum
tidak diwajibkan membuat sutrah dalam shalat karena hal itu menjadi tanggung
jawab imam.
5.
Apabila
imam tidak membuat sutrah, maka ia telah melakukan kesalahan, dan kekurangan
tersebut berasal dari dia.
6.
Jika
seorang masbuq berdiri untuk melengkapi shalatnya setelah imam salam dan sudah
tidak lagi menjadi makmum, maka tidak mengapa seorang masbuq tersebut bergeser
mendekati tiang yang dekat dengannya baik di samping kanan, kiri, belakang,
ataupun di depannya. Namun, jika jauh maka cukup berada di tempatnya dan sebisa
mungkin mencegah orang yang hendak melintas di depannya.
kami mengingatkan bahwa
kita jangan menyepelekan penggunaan sutrah ini karena hal ini sudah diatur
dalam syari’at islam dan wajib hukumnya. Walaupun terkesan hal yang kecil namun
memiliki manfaat yang besar.
Karena sutrah ini dapat menghindarkan kita dari gangguan
syetan ketika kita melaksanakan shalat.
Demikian pembahasan tentang sutrah, semoga dapat bermanfaat
bagi para pembaca dan dapat diamalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar