Kamis, 06 Juli 2017

Tuntunan Lengkap Perihal Mandi Wajib

Mandi wajib – Mandi wajib merupakan salah satu hal yang diatur di dalam syari’at islam. Mandi wajib adalah hal penting bagi umat muslim yang berperan dalam kelangsungan sholat kita, karena ketika sholat kita harus bersih dan suci dari yang namanya hadats kecil dan hadats besar. Jika kita mengalami hadats besar maka kita diharuskan untuk segera melakukan mandi wajib untuk menghilangkannya.

Mandi wajib memiliki tata cara, rukun, syarat, dan sebagainya yang harus dipenuhi agar mandi wajib kita sah dan hadast besar kita dapat hilang. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh umat muslim karena hampir semua manusia pernah melakukannya, namun sayangnya mereka tidak memperhatikan tata cara, syarat, dan rukun mandi wajib sehingga mandi kita tidak sah dan hadats besar kita tak terangkat. Mengenai tata cara, syarat, dan rukun mandi wajib akan kita bahas dalam artikel ini.

PENGERTIAN MANDI WAJIB
Dalam bahasa Arab mandi wajib disebut الْغُسْل (ghusl). Secara etimologi ghusl adalah mengalirkan atau (السيلان). Namun, secara istilah ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.
Mandi Wajib adalah cara untuk membersihkan atau menyucikan diri dari hadats besar yang terdapat pada badan kita dengan membasuh atau mandi dangan air di seluruh badan dari mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan mengucapkan niat tertentu.
Mandi wajib juga bisa disebut dengan mandi besar, mandi junub, atau mandi janabah.

HUKUM MANDI WAJIB
Hukum Mandi Wajib bagi setiap umat muslim adalah wajib atau harus dilaksanakan, saat kita sedang berhadast dan tidak mandi, maka Sholat kitta tidak sah. Mandi wajib tidak sama seperti mandi biasa.
Tentunya ada dasar hukum atau dalil yang menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.
Berikut ini beberapa diantaranya:
1. Al Maidah: 6
Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”
2. An Nisa: 43
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.
3. Hadits Bukhari
“Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya.

PENYEBAB MANDI WAJIB
Menurut ulama fiqh, ada enam hal yang menyebabkan hadats besar pada seseorang, sehingga diharuskan melakukan mandi wajib. Penyebab-penyebab tersebut adalah:
1.   Bersetubuh atau berhubungan suami istri. Kedua-duanya baik suami maupun istri wajib hukumnya untuk melakukan mandi wajib. Kewajiban tersebut timbul karena masukkan zakar ke dalam farji si wanita.
Oleh sebab itu, walaupun si pria tidak sampai mengeluarkan mani, dia tetap harus melakukan mandi wajib.
2.   Keluar mani, baik karena mimpi basah, bersetubuh, maupun sebab-sebab lainnya.
3.   Mati. Orang yang meninggal dunia, wajib dimandikan oleh orang yang masih hidup kecuali orang yang mati syahid.
4.   Selesai haid (khusus bagi wanita). Bila seorang wanita telah selesai masa haidnya, maka dia diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.
5.   Selesai nifas (khusus bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas itu selesai, dia wajib melakukan mandi wajib.
6.   Melahirkan atau wiladah. Seorang ibu yang melahirkan juga harus melakukan mandi wajib. Mandi wajib di sini yaitu karena melahirkan, bukan karena nifas.

SYARAT MANDI WAJIB
Syarat mandi wajib adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan. Air suci dan mensucikan yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Ditinjau dari hukumnya, air dapat dibagi menjadi empat bagian
1.   Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh.
2.   Air suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3.   Air suci tetapi tidak mensucikan, contohnya air musta’mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadast atau najis walaupun tidak berubah warna, rupa, rasa, dan baunya.
4.   Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis, sedangkan air tersebut jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air ini tidak suci dan tidak mensucikan. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka panjangnya 60 cm dan dalam/tingginya 60 cm.
Air yang suci dan mensucikan adalah:
1.   Air hujan
2.   Air sumur
3.   Air laut
4.   Air sungai
5.   Air salju
6.   Air telaga
7.   Air embun

NIAT MANDI WAJIB
Niat dalam mandi wajib berbeda-beda sesuai dengan penyebab mandi wajib. Namun, jika berniat :
Nawatul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aalaa
aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala.”
Niat ini sudah cukup dan sudah sah.
Niat tersebut juga cukup diqashadkan (dihadirkan) dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat-niat tersebut dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1. Bacaan doa niat mandi wajib setelah mimpi basah atau berhubungan suami istri
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.”
2. Bacaan doa niat mandi wajib setelah haid
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.”
3. Bacaan doa niat mandi wajib setelah nifas
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.”
4. Bacaan doa niat mandi wajib setelah melahirkan
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.”

TATA CARA MANDI WAJIB

Tata cara melakukan mandi wajib adalah:
1.   Berniat melakukan mandi wajib
2.   Membasuh kedua telapak tangan 3x
3.   Mencuci kemaluan dan dubur dengan tangan kiri hingga bersih
4.   Berwudhu layaknya wudhu saat hendak melakukan shalat
5.   Membasahi sela-sela rambut dengan jari-jari tangan hingga kulit kepala basah
6.   Menyiram kepala 3x
7.   Menyiramkan air dari kepala ke seluruh tubuh

Rukun mandi wajib hanya ada tiga, yaitu:
1.   Niat. Dilakukan saat pertama kali mengalirkan air ke badan.
2.   Menghilangkan najis yang ada di badan atau anggota badan.
3.   Menyiram air ke seluruh kulit badan dan rambut.

SUNNAH-SUNNAH DALAM MANDI WAJIB

1.   Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2.   Membaca “bismillaahir rahmaanir rahiim” pada permulaan mandi.
3.   Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.   Membasuh badan sampai tiga kali.
5.   Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6.   Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunnahkan berwudhu lebih dahulu.


LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG BERHADATS BESAR
1.   Melaksanakan shalat
2.   Melakukan thawaf di Baitullah
3.   Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
4.   Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
5.   Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
6.   Berdiam diri (itikaf) dalam masjid

LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG HAIDH
1.   Sama halnya dengan semua poin-poin di atas
2.   Ditalaq atau dicerai
3.   Melakukan hubungan suami istri
4.   Mengerjakan ibadah puasa, baik wajib maupun sunnah
5.   Bersenang-senang di antara pusar, perut dan juga lutut
6.   Menyebrangi masjid atau lewat dalam masjid, karena dikhawatirkan terdapat darahnya yang menetes


KESALAHAN-KESALAHAN DALAM MANDI WAJIB

1.   Suami istri tidak mandi karena tidak mengeluarkan air mani (orgasme). Hal ini sesuai sabda Nabi SAW :
Apabila dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) telah bertemu dan kepala zakar telah masuk, maka hal itu sudah wajib mandi, baik keluar mani (orgasme) maupun tidak.”
Apabila seseorang mendatangi istrinya dan belum orgasme lalu ia tidak mandi dan kemudian mengerjakan shalat, maka sholatnya tidak sah karena ia masih dalam keadaan junub.
2.   Tidak menutup aurat dari pandangan manusia ketika mandi
Saat melakukan mandi wajib seseorang harus menutup auratnya dari pandangan manusia, jangan mandi di tempat-tempat umum seperti mandi di tepi sungai.
3.   Berkeyakinan bahwa dua mandi tidak boleh disatukan
Banyak kaum muslimin tidak mengetahui bahwa jika waktu hari raya itu datangnya bersamaan dengan hari jumat, maka dia cukup mandi satu kali seraya menggabungkan dua niat. Demikian pula dengan mandi junub dan mandi jumat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 “Setiap orang akan mendapat sesuai yang dia niatkan“.
4.   Meyakini bahwa mandi tidak dapat menggantikan wudhu
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”
Abu Bakr bin Al-Arabi mengatakan, “Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wudhu sudah masuk dalam mandi dan niat bersuci dari janabat sudah mencakup niat untuk bersuci dari hadats serta menghilangkannya. Hal ini desebabkan penghalang-penghalang janabat lebih banyak daripada penghalang-penghalang hadats sehingga niat yang lebih sedikit masuk ke dalam niat yang lebih besar dan yang demikian itu sudah mencukupinya”.
5.   Tidak meratakan air keseluruh tubuh
Hal ini khususnya terjadi pada orang gemuk. Terkadang, ada bagian-bagian dari tubuhnya, khususnya dada dan lemak pada peru, yang saat air melewatinya, air tidak bisa mengalir ke anggota badan yang berada di bawahnya. Dalam keadaan seperti ini, maka mandinya tidak sempurna.
6.   Menunda mandi junub dan mandi setelah haidh hingga matahari terbit
Sebagian wanita apabila dalam keadaan junub (setelah bersetubuh dengan suaminya) atau ketika suci dari haid pada malam hari, dia menunda mandi hingga matahari terbit. Setelah itu, dia baru mandi dan melaksanakan shalat Shubuh. Hal ini hukumnya haram menurut ijma’. Sebab, dia wajib segera mandi dan mengerjakan shalat pada waktunya. Allah berfirman:
 “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah pada saat berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiabn yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman“. (An-Nisa’ [4]: 103).
Sebab, menunda waktu shalat dengan sengaja hingga habis waktunya termasuk dosa besar. Jika suaminya mengetahui hal itu, maka dia juga terjerumus ke dalam dosa bersama istrinya (keadaan ini jika istrinya sudah mengerti hukumnya). Namun, jika istrinya tersebut belum mengerti hukumnya, maka dirinya tergolong orang yang udzur lantaran kebodohannya hingga dia mengerti.
7.   Menutup kepala ketika mandi

Sebagian orang jika hendak mandi meletakkan sesuatu di atas kepalanya lantaran khawatir bila rambutnya basah. Padahal, hal itu dapat mencegah masuknya air. Ini merupakan kesalahan besar. Sebab, dengan demikian bersucinya menjadi kurang sempurna lantaran dia menutup sesuatu yang semestinya wajib untuk dibasuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar