Mandi wajib – Mandi
wajib merupakan salah satu hal yang diatur di dalam syari’at islam. Mandi wajib
adalah hal penting bagi umat muslim yang berperan dalam kelangsungan sholat
kita, karena ketika sholat kita harus bersih dan suci dari yang namanya hadats
kecil dan hadats besar. Jika kita mengalami hadats besar maka kita diharuskan
untuk segera melakukan mandi wajib untuk menghilangkannya.
Mandi wajib memiliki tata cara, rukun, syarat,
dan sebagainya yang harus dipenuhi agar mandi wajib kita sah dan hadast besar
kita dapat hilang. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh umat muslim
karena hampir semua manusia pernah melakukannya, namun sayangnya mereka tidak
memperhatikan tata cara, syarat, dan rukun mandi wajib sehingga mandi kita
tidak sah dan hadats besar kita tak terangkat. Mengenai tata cara, syarat, dan
rukun mandi wajib akan kita bahas dalam artikel ini.
PENGERTIAN
MANDI WAJIB
Dalam
bahasa Arab mandi wajib disebut الْغُسْل (ghusl). Secara etimologi ghusl
adalah mengalirkan atau (السيلان). Namun, secara istilah ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.
Mandi Wajib adalah
cara untuk membersihkan atau menyucikan diri dari hadats besar yang terdapat
pada badan kita dengan membasuh atau mandi dangan air di seluruh badan dari
mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan mengucapkan niat tertentu.
Mandi wajib juga bisa disebut dengan mandi
besar, mandi junub, atau mandi janabah.
HUKUM MANDI WAJIB
Hukum Mandi
Wajib bagi setiap umat muslim adalah wajib atau harus dilaksanakan, saat
kita sedang berhadast dan tidak mandi, maka Sholat kitta tidak sah. Mandi wajib
tidak sama seperti mandi biasa.
Tentunya ada dasar hukum atau dalil yang
menjadi dasar wajibnya mandi wajib atau junub ini.
Berikut ini beberapa diantaranya:
1. Al Maidah: 6
Artinya: “Dan jika kamu junub Maka mandilah..”
2. An Nisa: 43
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.
3. Hadits Bukhari
“Bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi
jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu
untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya
ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan
kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya.
PENYEBAB MANDI WAJIB
Menurut ulama fiqh,
ada enam hal yang menyebabkan hadats besar pada seseorang, sehingga diharuskan
melakukan mandi wajib. Penyebab-penyebab tersebut adalah:
1.
Bersetubuh atau
berhubungan suami istri. Kedua-duanya baik suami maupun istri wajib hukumnya
untuk melakukan mandi wajib. Kewajiban tersebut timbul karena masukkan zakar ke
dalam farji si wanita.
Oleh sebab itu, walaupun si pria tidak sampai mengeluarkan mani, dia tetap harus melakukan mandi wajib.
Oleh sebab itu, walaupun si pria tidak sampai mengeluarkan mani, dia tetap harus melakukan mandi wajib.
2.
Keluar mani, baik
karena mimpi basah, bersetubuh, maupun sebab-sebab lainnya.
3.
Mati. Orang yang
meninggal dunia, wajib dimandikan oleh orang yang masih hidup kecuali orang
yang mati syahid.
4.
Selesai haid (khusus
bagi wanita). Bila seorang wanita telah selesai masa haidnya, maka dia
diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.
5.
Selesai nifas (khusus
bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya
darah itu keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas itu selesai, dia wajib
melakukan mandi wajib.
6.
Melahirkan atau wiladah.
Seorang ibu yang melahirkan juga harus melakukan mandi wajib. Mandi wajib di
sini yaitu karena melahirkan, bukan karena nifas.
SYARAT MANDI WAJIB
Syarat mandi wajib adalah menggunakan air yang suci dan
mensucikan. Air suci dan mensucikan yaitu air yang turun dari langit atau
keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Ditinjau dari hukumnya, air dapat dibagi
menjadi empat bagian
1.
Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih
murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh.
2.
Air suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air
musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan
emas.
3.
Air suci tetapi tidak mensucikan, contohnya air musta’mal (air
yang telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadast atau najis walaupun
tidak berubah warna, rupa, rasa, dan baunya.
4.
Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis, sedangkan air
tersebut jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air ini tidak suci dan tidak
mensucikan. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka
panjangnya 60 cm dan dalam/tingginya 60 cm.
Air
yang suci dan mensucikan adalah:
1.
Air hujan
2.
Air sumur
3.
Air laut
4.
Air sungai
5.
Air salju
6.
Air telaga
7.
Air embun
NIAT MANDI WAJIB
Niat dalam mandi wajib
berbeda-beda sesuai dengan penyebab mandi wajib. Namun, jika berniat :
Nawatul ghusla liraf’il hadatsil akbari
fardhal lillahi ta’aalaa
“aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala.”
Niat ini sudah cukup dan sudah sah.
Niat tersebut juga cukup diqashadkan (dihadirkan)
dalam hati, tidak harus diucapkan. Bila ingin lebih sempurna, maka niat-niat
tersebut dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1. Bacaan doa niat mandi wajib setelah mimpi
basah atau berhubungan suami istri
Artinya: “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.”
2. Bacaan doa niat mandi wajib setelah haid
Artinya: “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haidl karena Allah SWT.”
3. Bacaan doa niat mandi wajib setelah nifas
Artinya: “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah SWT.”
4. Bacaan doa niat mandi wajib setelah
melahirkan
Artinya: “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah SWT.”
TATA CARA MANDI WAJIB
Tata
cara melakukan mandi wajib adalah:
1.
Berniat melakukan mandi wajib
2.
Membasuh kedua telapak tangan 3x
3.
Mencuci kemaluan dan dubur dengan tangan kiri hingga bersih
4.
Berwudhu layaknya wudhu saat hendak melakukan shalat
5.
Membasahi sela-sela rambut dengan jari-jari tangan hingga kulit
kepala basah
6.
Menyiram kepala 3x
7.
Menyiramkan air dari kepala ke seluruh tubuh
Rukun mandi wajib hanya ada tiga, yaitu:
1. Niat. Dilakukan saat
pertama kali mengalirkan air ke badan.
2. Menghilangkan najis
yang ada di badan atau anggota badan.
3. Menyiram air ke seluruh
kulit badan dan rambut.
SUNNAH-SUNNAH DALAM
MANDI WAJIB
1.
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh
badan.
2.
Membaca “bismillaahir
rahmaanir rahiim” pada permulaan mandi.
3.
Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada
kiri.
4.
Membasuh badan sampai tiga kali.
5.
Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6.
Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi
disunnahkan berwudhu lebih dahulu.
LARANGAN BAGI ORANG
YANG SEDANG BERHADATS BESAR
1.
Melaksanakan shalat
2.
Melakukan thawaf di Baitullah
3.
Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
4.
Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
5.
Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
6.
Berdiam diri (itikaf) dalam masjid
LARANGAN BAGI ORANG
YANG SEDANG HAIDH
1.
Sama halnya dengan semua poin-poin di atas
2.
Ditalaq atau dicerai
3.
Melakukan hubungan suami istri
4.
Mengerjakan ibadah puasa, baik wajib maupun sunnah
5.
Bersenang-senang di antara pusar, perut dan juga lutut
6.
Menyebrangi masjid atau lewat dalam masjid, karena dikhawatirkan
terdapat darahnya yang menetes
KESALAHAN-KESALAHAN
DALAM MANDI WAJIB
1.
Suami istri tidak mandi karena tidak mengeluarkan air mani
(orgasme). Hal ini sesuai sabda Nabi SAW :
“Apabila
dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) telah bertemu dan kepala zakar
telah masuk, maka hal itu sudah wajib mandi, baik keluar mani (orgasme) maupun
tidak.”
Apabila seseorang mendatangi istrinya dan
belum orgasme lalu ia tidak mandi dan kemudian mengerjakan shalat, maka
sholatnya tidak sah karena ia masih dalam keadaan junub.
2. Tidak
menutup aurat dari pandangan manusia ketika mandi
Saat melakukan mandi wajib
seseorang harus menutup auratnya dari pandangan manusia, jangan mandi di
tempat-tempat umum seperti mandi di tepi sungai.
3. Berkeyakinan
bahwa dua mandi tidak boleh disatukan
Banyak kaum muslimin tidak mengetahui bahwa
jika waktu hari raya itu datangnya bersamaan dengan hari jumat, maka dia cukup
mandi satu kali seraya menggabungkan dua niat. Demikian pula dengan mandi junub
dan mandi jumat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Setiap orang akan mendapat sesuai yang
dia niatkan“.
4. Meyakini
bahwa mandi tidak dapat menggantikan wudhu
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu
setelah mandi.”
Abu Bakr bin Al-Arabi mengatakan, “Para ulama
tidak berbeda pendapat bahwa wudhu sudah masuk dalam mandi dan niat bersuci
dari janabat sudah mencakup niat untuk bersuci dari hadats serta
menghilangkannya. Hal ini desebabkan penghalang-penghalang janabat lebih banyak
daripada penghalang-penghalang hadats sehingga niat yang lebih sedikit masuk ke
dalam niat yang lebih besar dan yang demikian itu sudah mencukupinya”.
5.
Tidak meratakan air keseluruh tubuh
Hal ini khususnya terjadi pada orang gemuk.
Terkadang, ada bagian-bagian dari tubuhnya, khususnya dada dan lemak pada peru,
yang saat air melewatinya, air tidak bisa mengalir ke anggota badan yang berada
di bawahnya. Dalam keadaan seperti ini, maka mandinya tidak sempurna.
6.
Menunda mandi junub dan mandi setelah haidh hingga matahari
terbit
Sebagian wanita apabila dalam keadaan junub
(setelah bersetubuh dengan suaminya) atau ketika suci dari haid pada malam
hari, dia menunda mandi hingga matahari terbit. Setelah itu, dia baru mandi dan
melaksanakan shalat Shubuh. Hal ini hukumnya haram menurut ijma’. Sebab, dia
wajib segera mandi dan mengerjakan shalat pada waktunya. Allah berfirman:
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan
shalat(mu), ingatlah Allah pada saat berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian
apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiabn yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman“. (An-Nisa’ [4]: 103).
Sebab, menunda waktu shalat dengan sengaja
hingga habis waktunya termasuk dosa besar. Jika suaminya mengetahui hal itu,
maka dia juga terjerumus ke dalam dosa bersama istrinya (keadaan ini jika
istrinya sudah mengerti hukumnya). Namun, jika istrinya tersebut belum mengerti
hukumnya, maka dirinya tergolong orang yang udzur lantaran kebodohannya hingga
dia mengerti.
7.
Menutup kepala ketika mandi
Sebagian orang jika hendak mandi meletakkan
sesuatu di atas kepalanya lantaran khawatir bila rambutnya basah. Padahal, hal
itu dapat mencegah masuknya air. Ini merupakan kesalahan besar. Sebab, dengan
demikian bersucinya menjadi kurang sempurna lantaran dia menutup sesuatu yang
semestinya wajib untuk dibasuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar